Kudus (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dibuat dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau lokal karena di dalamnya terdapat pasal yang mewajibkan pabrik rokok menyerap 80 persen tembakau lokal, sedangkan tembakau impor hanya 20 persennya.

"RUU Pertembakauan tersebut memiliki spirit untuk melindungi petani tembakau. Hingga saat ini banyak alternatif bagi mereka untuk menanam komoditas lain, namun belum banyak yang tertarik beralih," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Pertembakauan Cucun Ahmad Syamsul Rizal ditemui di sela-sela kunjungan di PT Pura Group Kudus, Kamis.

Sementara penyerapan tembakau lokal untuk industri rokok, kata dia, juga kurang memuaskan menyusul pabrik rokok mulai beralih memproduksi rokok putih sehingga kandungan tembakau lokalnya juga berkurang.

Melalui RUU tersebut, kata dia, ada upaya proteksi terhadap petani tembakau agar sumber daya alam yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan secara maksimal.

"Pertumbuhan industri rokok, setidaknya juga berimbah terhadap nasib petani tembakau menjadi semakin baik," ujarnya.

Komposisi pemakaian bahan baku rokok selama ini, kata Cucun Ahmad Syamsul Rizal yang merupakan politisi PKB, tidak ada aturannya sehingga praktik di lapangan juga tidak jelas.

Adanya pergeseran produksi rokok menuju dominasi rokok putih, berdampak kurang diminatinya rokok kretek.

Hal tersebut, katanya, berdampak pula pada nasib pabrik rokok golongan kecil mulai gulung tikar karena tidak mampu bersaing di pasaran.

Ia berharap RUU Pertembakauan bisa rampung sehingga nantinya bisa menyumbangkan tingkat produksi rokok menjadi semakin tinggi.

Kunjungan rombongan Pansus DPR RI tentang RUU Pertembakauan yang dipimpin Firman Soebagyo ke PT Pura Kudus, juga dihadiri Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan Wakilnya Hartopo.

Pertemuan terbatas di PT Pura tersebut, juga dimanfaatkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil agar ada perhatian lebih dalam hal pembagian dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau terhadap daerah penghasil rokok.

RUU Pertembakauan tersebut juga diklaim juga menjawab semua permasalahan di setiap daerah.

DPR RI dalam menuntaskan pembahasan RUU Pertembakauan tersebut, kini menunggu komitmen pemerintah untuk menghadiri pertemuan yang digelar dengan DPR serta penyampaian daftar inventarisasi masalah (DIM) secara akurat.

Hingga kini, DPR juga belum bisa memastikan kapan pembahasan RUU tersebut bisa dituntaskan untuk segera disahkan. 

Baca juga: Dirjen BC katakan penegakan hukum antisipasi pengamanan penerimaan cukai rokok pada 2019

Baca juga: Pengamat: pemerintah perlu benahi cukai industri hasil tembakau

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019