Kupang (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur H. Abdul Kadir Makarim mengajak umat lintas agama di daerah setempat bersatu membangun bangsa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden-wakil presiden Indonesia 2019.

"Keputusan MK sudah final, saatnya kita sudahi segala perbedaan politik selama Pilpres dan seluruh umat mari bersatu membangun bangsa ini," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat.

Baca juga: ICMI Lampung harapkan para elit nasional dapat tenangkan massa

Baca juga: Ma'ruf Amin serukan rekonsiliasi nasional pascapemilu 2019

Baca juga: Rekonsiliasi Prabowo-Jokowi dibutuhkan untuk dinginkan suasana



Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6/2019) di Jakarta.

Untuk itu, kata dia, keputusan ini harus dihormati semua elemen bangsa dan menerima pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemimpin Indonesia lima tahun ke depan.

"Segala perbedaan pilihan politik itu wajar namun sudah selesai, mari kita hormati pasangan terpilih Jokowi-Ma'ruf sebagai pemimpin kita," katanya.

Pihaknya juga meminta umat agar menyudahi berbagai pertikaian akibat pilihan politik yang selama ini mewarnai interaksi antarumat baik secara langsung maupun melalui berbagai jejaring media sosial.

Antarsesama umat, lanjutnya, tidak boleh lagi saling memprovokasi dan menghujat yang hanya merusak nilai-nilai persaudaraan dan persatuan anak bangsa.

"Hal-hal yang berbau provokasi SARA tidak boleh lagi mewarnai interaksi kita, saatnya semua bergandeng tangan untuk membangun bangsa ini," katanya.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019