"SM dalam perawatan juga. Perawatan dari dua rumah sakit. Perawatan kejiwaan," kata Truno.
Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor masih mendalami kasus perempuan berinisial SM (52) yang membawa anjing ke dalam masjid dengan melakukan pemeriksana kepada suaminya terkait kondisi kejiwaan perempuan tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap suami SM ini dilakukan karena penyidik Polres Bogor kesulitan memeriksa SM yang emosinya tidak stabil.

"Polres Bogor mengalami kendala salah satunya kesulitan karena emosinya yang kurang dapat dikendalikan, sehingga pemeriksaan tidak dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu, kita mendalami dari suami SM," kata Trunoyudo, di Bandung, Senin.

Maka dari itu, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, menurutnya, pihak kepolisian tengah bekerjasama dengan rumah sakit yang kompeten dalam bidang kejiwaan.

"Maka perlu ke Rumah Sakit Kramatdjati untuk cek ke psikiater atau psikolog. Dokter kejiwaan gitu, karena kita didampingi rumah sakit juga yang memang kompeten dalam hal ini," kata dia.
Baca juga: Polisi belum tetapkan tersangka kasus wanita bawa anjing ke Masjid

Berdasarkan keterangan suami SM, Trunoyudo mengatakan SM memang tengah menjalani perawatan kejiwaan di rumah sakit. Meski begitu, polisi masih mendalami sejak kapan SM ditangani di rumah sakit jiwa.

"Bahwasannya disampaikan suaminya ini, SM dalam perawatan juga. Perawatan dari dua rumah sakit. Perawatan kejiwaan," kata Truno.

Dengan demikian, dia menyatakan proses observasi kejiwaan di RS Polri ini tidak bisa diburu-buru. Menurutnya, untuk memperdalam kasus ini, pihak kepolisian membutuhkan waktu untuk bisa melihat hasil dari tes kejiwaan tersebut.

"Karena ini, hasil tes kejiwaan butuh waktu observasi. Maka saat ini masih dalam perawatan medis. Terus kemudian nanti hasilnya akan kita koordinasikan," kata dia.

Hingga kini, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan pihaknya sudah memeriksa empat saksi atas perkara yang sempat menggegerkan jagat media sosial (medsos) itu.

"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Andi pula.

SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.

Diberitakan sebelumnya, aksi SM sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Bogor, Minggu (30/6/2019) siang, dan terlibat pertengkaran dengan jamaah.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019