Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita sebanyak 2.825,1 gram narkotika jenis shabu-shabu dari jaringan pengedar selama periode Mei hingga Juni 2019. Polisi pun menyelamatkan 56.502 jiwa terhindar dari penggunaan narkoba yang gagal beredar tersebut.

"Syukur alhamdulilah, narkoba ini gagal beredar dan paling tidak kita bisa menekan dan mencegah orang menggunakannya," terang Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Yazid Fanani, di Banjarmasin, Selasa.

Hal itu dia katakan saat memimpin pemusnahan shabu-shabu hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Ia pun meminta jajarannya untuk terus memburu jaringan pengedar dan pengguna narkoba.

"Pokoknya tidak ada ampun bagi pengedar. Saya minta anggota di lapangan dapat mengambil tindakan tegas dan terukur. Jika melawan tembak saja. Begitu juga penyidik harus menjerat dengan pasal paling berat sesuai undang-undang agar timbul efek jera," katanya.

Sedangkan bagi pengguna, dia ingin program rehabilitasi terus digelorakan. Mengingat kesadaran masyarakat dalam hal ini keluarga si penyalahguna banyak yang tidak memahaminya.

"Program rehabilitasi dari BNN gratis dan dijamin tidak ditangkap jika melapor dengan kesadaran sendiri untuk berobat. Ini sudah menjadi komitmen negara menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba," tuturnya.


Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Wisnu Widarto, yang didampingi Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa'i, menjelaskan, setiap gram shabu-shabu dapat digunakan sebanyak 20 orang. Tentu efek dari penggunaan sabu dan jenis narkotika lainnya sangat merusak kesehatan dan jiwa hingga berujung kematian.

Pengungkapan dua bulan terakhir sendiri, Polda Kalimantan Selatan menangkap 15 pengedar yang masing-masing dari barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan Subdit 1 Ditresnarkoba sebanyak empat kasus dan enam tersangka serta Subdit 2 Ditresnarkoba ada tujuh kasus dengan sembilan tersangka.

Adapun kasus menonjol tangkapan tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba, AKBP Andi A, terhadap tersangka Athwa pada 16 Mei 2019 dengan barang bukti 2.216 gram shabu-shabu.

Kemudian tangkapan jaringan narapidana LP Banjarmasin hasil pengungkapan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin Komisaris Polisi Ugeng Sudia Permana.

D sana, polisi menangkap seorang narapidana bernama Taufiq Sidqi dan kaki tangannya Dwi Cahya dengan barang bukti 439,71 gram shabu-shabu pada 21 Juni 2019.

Jaringan di LP itu ini dapat mengedarkan shabu-shabu sebanyak 1,5 kilogram hanya dalam satu atau dua hari. Untuk itu, anggotanya bekerja untuk menangkap bandar besar di atasnya.

Untuk tangkapan terakhir ada 57,12 gram ganja dari seorang pengedar yang ditangkap di Banjarmasin berinisial AP. Kemudian 25,89 gram shabu-shabu oleh tim yang dipimpin Kasubdit 3, Komisaris Polisi Diaz Sasongko, yang menangkap buruh sebagai kurirnya.
 

Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019