Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra mengatakan dia pesimistis  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dapat diselesaikan di era DPR periode 2014-2019.

Hal itu menurut dia karena hingga saat ini draf RUU dari pemerintah belum diserahkan kepada DPR untuk ditindaklanjuti dan dibahas.

"Saya tidak terlalu optimis RUU Data Pribadi selesai tahun ini karena masa kerja kami tinggal tiga bulan lagi. Sementara itu Komisi I DPR punya kerjaan yang sudah masuk ke kita," kata Supiadin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: DPR terus tunggu pemerintah serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi bakal lesatkan ekonomi digital

Baca juga: Kominfo dorong RUU perlindungan data pribadi bisa diputuskan tahun ini


Dia mengatakan hingga saat ini DPR masih menunggu draf RUU PDP dari pemerintah dan kalau sudah sampai Sekneg maka tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) lalu dikirimkan ke DPR.

Proses di DPR menurut dia sangat panjang, karena ketika diserahkan kepada DPR maka akan dibahas di Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus), dan kalau disetujui dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

"Dalam Rapat Paripurna, pendapat fraksi setuju atau tidak, kalau setuju maka diserahkan kepada komisi. Kalau di Komisi I DPR maka akan dibentuk Pantia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) dan dibentuk Tim Perumus," ujarnya.

Supiadin mengatakan RUU tersebut sudah hampir 2-3 tahun berada di pemerintah, dan DPR tidak bisa memprosesnya ketika belum diserahkan dari pemerintah.

Menurut dia, untuk pembahasan UU Terorisme membutuhkan waktu dua tahun dan di RUU PDP perlu waktu yang panjang.

"Ketika masuk di Komisi I DPR dibentuk Pansus lalu meminta fraksi-fraksi membuat Daftar Inventarisir Masalah (DIM), isinya berapa pasal dan BAB. Pembahasan DIM saja di satu fraksi bisa 2-3 hari," katanya.

Menurut Supiadin, kalau RUU PDP tidak selesai di periode saat ini maka kemungkinan di DPR RI periode 2019-2024 akan dimulai dari awal.

Namun hal itu menurut dia tergantung mekanisme di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan mekanisme di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), apakah memungkinkan RUU PDP diusulkan menjadi Prolegnas 2020 atau melanjutkan yang lalu karena belum selesai.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019