Mentok, Babel (ANTARA) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus empat orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Empat orang pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda dan dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu," kata Kepala Satnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Umar Dani di Mentok, Kamis.

Ia menjelaskan, empat orang pelaku diringkus pada Kamis (27/6) di lokasi terpisah.

Baca juga: Polda ungkap peredaran narkoba terbesar di Sumbar

Pada awalnya sekitar pukul 15.30 WIB polisi meringkus pelaku berinisial Ag alias Me (28) warga Paitjaya, Mentok, di Kampung Telukrubiah.

"Dari pelaku Ag alias Me ditemukan barang bukti sebanyak enam bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 4,56 gram," ujarnya.

Selain mendapatkan barang bukti tersebut, dari tangan pelaku Ag juga disita alat bukti lainnya untuk penyidikan berupa kotak rokok penyimpan barang bukti, plastik bening, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Sekitar satu jam setelah penangkapan pelaku Ag alias Me, polisi selanjutnya berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya di depan kantor lurah Tanjung, Mentok.

Baca juga: Polresta Palembang tembak mati residivis narkoba

Pelaku yang berhasil diringkus yaitu Ra alias Ka (28) Ja (26) dan Re (18), tiga pelaku seluruhnya warga Kampung Telukrubiah, Mentok yang diduga kuat juga sebagai pengedar sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil ditemukan pada penangkapan tiga pelaku itu berupa satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,48 gram, satu bungkus rokok, tiga unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor.

"Salah satu dari empat pelaku merupakan muka lama, sedangkan tiga lainnya sedang dilakukan pengembangan," katanya.

Saat ini para pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk pemeriksaan penyidikan sedangkan barang bukti disita. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019