Jakarta (ANTARA) - Alat pemantau polusi udara berperingatan dini yang mampu diandalkan saat udara buruk menjadi alat yang diidam-idamkan warga Jakarta dan sekitarnya dalam gugatan udara bersih di Jakarta, Kamis.

Seperti Istu Prayogi (54), warga Depok, yang mengaku ikut menggugat pemerintah karena takut keluar rumah sebab mengidap paru-paru yang sensitif dengan pencemaran udara.

"Dokter memvonis bahwa paru-paru saya terdapat bercak-bercak, dan menyatakan paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar," ujar Istu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: KPBB: langit kelabu Jakarta tanda udara tidak sehat

Sama dengan Istu, Debby Thalita mengaku ikut menggugat karena pentingnya mendapat udara bersih menyangkut kegiatan sehari-harinya yang berada di luar ruangan.

"Ini merupakan hak saya, saya ingin mendapatkan kualitas udara yang baik. Apalagi, udara itu kan terhirup sehari-hari. Jadi, saya ingin sekali menghirup udara yang sehat," ujar Debby.

Menurut Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu, andai saja peringatan kadar polusi bisa diketahui secara real time, tentu masyarakat lebih aman dan yakin untuk keluar rumah saat indikator polusi menunjuk angka rendah.

"Kalau yang ada sekarang itu peringatan 'kan harus tunggu 24 jam karena mengacu pada Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara (Ispu). Ispu itu peraturan tahun 1997, sudah usang," ujar Bondan.

Bondan berharap pemerintah tidak mengacu pada peraturan yang dianggapnya sudah usang tersebut dalam pelaporan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Jadi, kayak pakai kacamata kuda saja mengukur pencemaran pakai aturan Ispu. Lagi-lagi peraturan usang yang dipakai," ujar Bondan.

Baca juga: Greenpeace: Jakarta kekurangan stasiun pantau kualitas udara

Bondan berharap pemerintah lebih perhatian pada masalah teknologi alat pemantau polusi udara yang canggih karena menurut dia kebutuhan itu sudah sangat mendesak kala akses informasi yang begitu cepat.

"Kalau mau fair, diwajibkan saja itu industri untuk mengumumkan emisinya kepada publik. 'Kan sekarang zamannya online, tekan industrinya untuk pasang alat pantau yang bisa diumumkan ke publik secara langsung," saran Bondan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019