Kami juga berharap ada tindakan tegas terhadap industri yang melanggar ketentuan lingkungan
Kudus (ANTARA) - Sejumlah industri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga memanipulasi nilai permodalan usahanya untuk menghindari komitmen sosial dan lingkungan, menyusul adanya kemudahan perizinan untuk usaha mikro kecil di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Kami memang mengendus adanya indikasi sejumlah pelaku usaha sengaja menurunkan nilai permodalannya hingga di bawah Rp50 juta, sehingga tidak perlu komitmen sosial dan lingkungan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kudus Revlisianto Subekti pada rapat koordinasi dengan Komisi B DPRD Kudus, Jawa Tengah, Kamis.

Dengan catatan, lanjut dia, pemilik usaha sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pengurusan NIB juga dipermudah karena bisa diurus secara daring melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Bahkan, lanjut dia, pelaku industri diduga menjadikan OSS sebagai kedok untuk menghindari komitmen sosial maupun lingkungan.

Salah satunya dengan menurunkan jumlah modal usahanya di bawah Rp50 juta, sehingga pengusaha tidak perlu melengkapi izin lingkungan, seperti syarat uji Amdal, UKL-UPL  (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). maupun SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) .

Padahal, lanjut dia, usaha mereka juga menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari polusi, limbah cair, hingga gangguan suara.

Atas permasalahan tersebut, Dinas PMPTSP Kudus berencana berkonsultasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta dalam waktu dekat.

"Kami berencana mengusulkan evaluasi peraturan pemerintah tersebut dengan memberi kewenangan lebih kepada pemerintah daerah," ujarnya.

Di dalam aturan tersebut, kewenangan pemerintah daerah dalam hal penindakan pelanggaran termasuk persoalan lingkungan, nyaris tidak ada.

"Kami ingin aturan tersebut dievaluasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mendukung langkah Dinas PMPTSP Kudus untuk mengusulkan perubahan aturan tersebut.

"Kami juga berharap ada tindakan tegas terhadap industri yang melanggar ketentuan lingkungan," ujarnya.

Rapat koordinasi di ruang rapat Komisi B DPRD Kudus yang menghadirkan BPMPPT, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM serta Lembaga Swadaya Masyarakat Lepas digelar menyusul adanya laporan masyarakat adanya tiga usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran baik terkait lingkungan maupun hak-hak karyawan.

Komisi B DPRD Kudus juga mengantongi data ketiga perusahaan tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi B DPRD Kudus juga mengagendakan untuk melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan tersebut.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019