Palangka Raya (ANTARA) - Hamidi (27), otak kasus pencurian di kediaman mantan Bupati Barito Utara Achmad Yuliansyah yang berada di Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah itu terpaksa harus dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kaki kanannya oleh anggota Polsek Pahandut.

"Sebab saat diamankan petugas di kediamannya di Jalan Bangaris pada Sabtu (6/7/19) malam, ia berusaha melawan dan hendak melarikan diri dari sergapan petugas, dengan perbuatannya itu polisi menembak bagian kaki kanannya agar dapat dilumpuhkan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Minggu.

Baca juga: Pengendara motor tanpa identitas tewas tertabrak trailer di Cilincing
Baca juga: Bos Karapoto jadi buronan polisi


Timbul mengatakan, Hamidi yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Pahandut lantaran perbuatannya itu, sebenarnya adalah residivis kasus pencurian dan pemberatan di daerah setempat.

Pelaku itu juga yang harus menghabiskan waktunya di dalam penjara tersebut, adalah spesialis pembobol rumah kosong yang sering ditinggal oleh pemiliknya di wilayah Kota Palangka Raya. Ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa lantaran menjebol beberapa rumah warga.

"Menangkap tersangka memerlukan waktu tiga hari. Setelah menerima persembunyian yang bersangkutan, anggota bergerak dan langsung menuju lokasi untuk membekuk pelaku. Dari penangkapan tersangka, anggota tidak ada yang terluka dan Hamidi dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Pahandut," ungkapnya.

Dalam perkara ini, kepolisian terus mengembangkan pengakuan tersangka, karena kuat dugaan perbuatan serupa dilakukannya beberapa kali. Maka dari itu untuk menguak semua perbuatan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

"Penyidik saat ini terus mengambil keterangan tersangka, guna mencari tahu di mana saja lokasi rumah warga yang pernah dibobolnya," ucap perwira berpangkat melati dua itu.

Perwira Polri jebolan Akpol 1998 itu menambahkan, Hamidi dan dua rekannya atas nama Dicky Suhardi (24) dan Obi Rahman (29) yang terlebih dahulu berhasil dibekuk anggota Polsek Pahandut menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun.

"Barang bukti seperti parabotan rumah tangga yang mereka curi sudah diamankan di Mapolsek Pahandut. Sedangkan pelapor juga sudah kami mintai keterangan mengenai peristiwa itu," tandas mantan perwira menengah di Polda Kalteng itu.

Baca juga: Membuang sampah sembarang di Bekasi bakal ditangkap polisi
Baca juga: HUT Bhayangkara, Polisi milik seluruh elemen masyarakat

 

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019