Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan berkas penyelidikan kasus kerusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit di Bintan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan hasil penyelidikan tahapan pertama sudah diserahkan kepada Kejati Kepri.

Ruwa sendiri belum dapat memastikan apakah penyidik KLHK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu atau belum. Hal itu disebabkan Ruwa tidak terlibat dalam proses penyelidikan, melainkan memfasilitasi agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Baca juga: Gubernur Kepri bantah tambang bauksit di Bintan masih beroperasi

"Penyerahan berkas hasil penyelidikan kemungkinan disertai catatan berisi tersangka dalam kasus," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kepri diperiksa penyidik Kejati Kepri baru-baru ini. Camat Teluk Bintan Satrida, juga diperiksa penyidik Kejati Kepri. Camat tersebut diperiksa lantaran terdapat pertambangan bauksit ilegal di dekat kantornya. Pertambangan bauksit juga terjadi di atas lahan milik Pemkab Bintan.

Baca juga: Menelusuri pelaku pertambangan bauksit ilegal di Bintan

Hari ini, penyidik Kejati Kepri memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepri.

"Kasus itu ditangani Kepala Seksi Tipikor Kejati Kepri," kata Ruwa.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan penyelidikan terhadap kasus pertambangan bauksit tetap berjalan.

"Penyelidikan kasus ini tetap berjalan," tegasnya.

Penyidik KLHK sejak Maret 2019 melakukan penyelidikan terhadap kasus kerusakan lingkungan dan hutan yang disebabkan pertambangan bauksit di daratan dan sejumlah pulau di Bintan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menegaskan, kasus itu ditangani serius oleh tim penegakan hukum setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019