Dugaan gratifikasi itu diterima dari tahun 2008-2010 saat yang bersangkutan menjabat wakil bupati.
Jayapura (ANTARA) - Kejati Papua  meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan gratifikasi Bupati Waropen YB sebesar Rp42 miliar.

Status kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan dan penyidikan namun yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penetapan tersangka bagi kepala daerah termasuk bupati baru dapat dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose di Kejagung, kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Nixon Mahuse kepada wartawan di Jayapura, Selasa.

Baca juga: Bupati Waropen jadi tersangka korupsi

Dikatakan, dugaan gratifikasi itu diterima YB dari tahun 2008-2010 saat yang bersangkutan menjabat wakil bupati.

Saat ini sudah lima pengusaha yang diperiksa terkait kasus gratifikasi, termasuk Bupati YB yang tercatat dua kali dimintai keterangannya baik saat tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam kasus gratifikasi, pemberi dan penerima yang akan ditetapkan sebagai tersangka, namun itu masih menunggu gelar kasus di Kejagung, kata Nixon.

Baca juga: Bupati Yapen Waropen Didakwa Korupsi Rp8,8 Miliar

Ketika ditanya apakah adakah fee yang diterima dari pengusaha itu diberikan sebelum atau sesudah pekerjaan dilakukan, Nixon Mahuse mengaku dari pemeriksaan awal yang bersangkutan menerima fee ada yang diawal dan setelah pekerjaan selesai dikerjakan.

"Kasus tersebut bisa juga akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tambah Nixon.

Baca juga: Bupati Yapen Waropen Ditahan KPK

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019