Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan aktor Galih Ginanjar bersama pasangan selebritis Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka terkait penyebaran video pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Fairuz A Rapiq.

"Ya sudah tersangka," sebut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Secara terpisah, Koordinator Gerakan #BijakBersosmed, Enda Nasution menyerukan agar para pengguna media sosial (medsos) harus menebarkan konten positif yang dapat memberikan edukasi kepada khalayak.

"Jangan sampai pengguna medsos atau 'content creator' hanya mengejar 'traffict' tanpa memperhatikan norma sosial," ujar Koordinator Gerakan #BijakBersosmed, Enda Nasution kepada Antara menanggapi kasus "ikan asin" di Jakarta, Kamis.

Sebelum membuat acara atau agenda di medsos, lanjut dia, konten kreator harus bisa menganalisa dan memperhatikan etika dalam media sosial.

"Jangan yang penting viral dan menjadi perbincangan netizen," katanya.

Sebelumnya, Aktor Galih Ginanjar bersama pasangan selebritis Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka terkait penyebaran video "ikan asin" melalui "Youtube" berdasarkan laporan dari Fairuz A Rapiq.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.

Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya. 

Baca juga: Aktor Galih Ginanjar jadi tersangka terkait "Ikan Asin"
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019