Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril, Jumat (12/7), mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan penangguhan eksekusi hukuman. Jaksa Agung M Prasetyo menerima kedatangan Baiq Nuril Dan mengatakan eksekusi belum akan dilakukan. (Vianka/ Egan Suryahartaji/ Soni Namura/ Edwar Mukti)