Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengatakan pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap Asteria Fitri, guru les yang mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan maupun permintaan bantuan hukum dari pihak Asteria.

"Sampai detik ini belum ada kami terima permohonan penangguhan ataupun permintaan bantuan hukum yang lainnya. Sehingga kami masih sifatnya menerima apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," kata Kombes Budhi di Ancol, Jakarta Utara, Jumat.

Baca juga: Polres Metro Jakut gelar rekonstruksi penganiayaan di Pantai Ancol
Baca juga: Polisi: Kasus penggelapan mobil Pablo Benua masih berlanjut


Dia mengatakan pihak keluarga juga sudah ada yang datang untuk menjenguk Asteria yang saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, namun belum ada yang mengajukan permohonan tersebut.

Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

Kejadian itu berawal ketika pada 26 Juni 2019 Asteria menunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah aku media sosial lain miliknya.

Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Kemudian pada 1 Juli 2019, unggahan Asteria tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asteria kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, maka polisi dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," tutur Budhi.

Sebelumnya tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta, namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.

Asteria diketahui bukan guru di sekolah, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah tersebut yang mengaku sebagai guru saat mengunggah.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Kombes Budhi.

Dijelaskan Budhi, tersangka mengaku terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-pemilu.

"Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," tuturnya.


Baca juga: Pasang status tak usah pasang foto presiden, guru les jadi tersangka
Baca juga: Kasat Narkoba promosi akun Instagram Polres Jaksel


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019