Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selama 8 tahun penjara.

"KPK menghormati putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang yang disampaikan hari ini. Kami melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis Penuntut Umum yang juga diterima Majelis Hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Baca juga: Hak politik Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan dicabut 3 tahun

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa.

"Meskipun memang dari tuntutan (pencabutan hak politik) kami 5 tahun, baru dikabulkan selama 3 tahun. KPK berharap hukuman tambahan pencabutan hak politik ini dapat secara konsisten diterapkan, terutama untuk kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh politisi yang menduduki jabatan publik berdasarkan kepercayaan atau suara yang diberikan masyarakat padanya," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebelumnya.

"Apalagi terdakwa ini menjabat sebagai pimpinan DPR," ucap Febri.

KPK pun mengharapkan kasus ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota legislatif lainnya dan juga kepala daerah atau pejabat yanh dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi.

"Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," ujar Febri.

Baca juga: Wakil Ketua non aktif DPR Taufik Kurniawan divonis 6 tahun

Setelah putusan itu, kata dia, Penuntut Umum akan membahas terlebih dahulu sebelum nanti secara resmi sikap lembaganya akan disampaikan berdasarkan putusan pimpinan KPK.

"Dalam masa ini, KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," kata Febri.

Terdakwa Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp4,85 miliar itu.

Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019