Jaksa penuntut umum Krisna Pramono sebelumnya menuntut agar Kholil dijatuhi pidana penjara delapan bulan dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan.
Mataram (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan kasasi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa Amusrien Kholil dari pidana Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang ITE.

"Jaksa wajib mengajukan kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama," kata Kepala Kejari Mataram Ketut Sumadana di Mataram, Senin.

Dalam konteks kasasi ini, kata dia, jaksa mempunyai batas waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan memori kasasinya. Hal itu terhitung sejak pernyataan kasasi diajukan dalam kurun waktu tujuh hari dari vonis Majelis Hakim.

"Jadi memori kasasinya sedang kita susun. Namun pada intinya pertimbangannya akan sesuai dengan yang ada pada surat tuntutan jaksa," ucapnya.

Terpisah, penasihat hukum Kholil, Yan Mangandar mengaku menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak dapat dijatuhi hukuman.

Pemerasan dan pengancaman yang dimaksud pada Pasal 27 Ayat 4 UU ITE tidak terbukti. Hal itu pun merujuk pada Pasal 368 atau 369 KUHP, yakni unsur keuntungan yang didapatkan Kholil dari pengancaman itu tidak dapat dibuktikan.

"Jadi tidak ada penyerahan barang atau penghapusan dari Pemda KLU terhadap Kholil," kata Yan Mangandar.

Begitu juga dengan unsur pengancaman yang merujuk pada personal atau diri pribadi, juga tidak terbukti. Seperti yang diuraikan dalam persyaratan Pasal 29 UU ITE.

"Itu jelas menyebut perorangan, pasal itu mengatur khusus mengenai pengancaman. Tidak ada yang terbukti," ujarnya.

Baca juga: DPRD NTB surati Kejari Mataram minta penangguhan eksekusi Baiq Nuril

Jaksa penuntut umum Krisna Pramono sebelumnya menuntut agar Kholil dijatuhi pidana penjara delapan bulan dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan.

Kholil diajukan ke persidangan atas komentarnya melalui Akun media sosial facebook pribadinya, Nizam EF pada 26 September 2018.

Kholil yang ketika itu masih tinggal di daerah pengungsian di Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara mengomentari unggahan status akun Feri EF. Dalam statusnya, Feri EF menulis "sudah dua bulan korban gempa di pengungsian namun bantuan dana rumah tidak kunjung datang".

Status tersebut kemudian ditanggapi Kholil melalui akunnya Nizam EF. Dengan nada yang terkesan sebagai bentuk pengancaman terhadap pejabat Pemda Lombok Utara, Kholil mengomentari perihal pencairan dana bantuan perbaikan rumah terdampak gempa.

Baca juga: Pemeriksaan tersangka suap di Imigrasi Mataram segera digelar

Mengetahui status dan komentar tersebut, Kabag Hukum Kabupaten Lombok Utara yang ketika itu dijabat Raden Eka Asmarahadi, kemudian melaporkannya ke Polda NTB.

Dengan alasan unggahan itu dapat memprovokasi dan membuat keresahan di lingkup Pemda Lombok Utara, Raden Eka melaporkan Kholil, pemilik akun Nizam EF melanggar UU ITE.

Baca juga: Pengadilan Mataram gelar sidang perdana Kompol Tuti

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019