Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Persero menandatangani memorandum of understanding (MoU) dalam memberdayakan, mengembangkan dan meningkatkan permodalan usaha keluarga prasejahterah di daerah itu.

"Kami mengucapkan terima kasih, karena PNM bersemangat membina usaha kecil dari keluarga prasejahtera untuk menjadi keluarga yang sukses dan sejahtera," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai menandatangani MoU kerja sama dengan PT PNM Persero di Pangkalpinang, Rabu.

Penandatanganan MoU kerja sama ini dilakukang oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan dengan PT PNM (Persero) oleh Direktur Kepatuhan dan Managemen Resiko, M.Q. Gunadi. Penandatanganan ini bertepatan dengan Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Usaha Pengukuhan Klasterisasi Perdagangan Kue dan Kuliner di Kota Pangkalpinang.

Erzaldi mengingatkan dengan adanya kerja sama ini maka penyaluran Program Mekar lebih tepat sasaran kepada Keluarga yang membutuhkan.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mensinkronisasi Data Keluarga Pra Sejahtera, agar mereka dapat permodalan dalam mengembangkan usahanya," katanya.

Ia berharap PT PNM dapat juga mengkerjasamakan program lainnya dengan Program Berkah Mart yang telah berjalan di Babel.

Direktur Kepatuhan dan Managemen Resiko PT PNM, M.Q. Gunadi mengatakan PTPNM adalah BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan usaha KUMKM dan berdiri pada 1 Juni 1999. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan tanggal 15 Oktober 1999 PT PNM menjadi BUMN koordinator untuk menyalurkan dan mengelola 12 skimkredit program.

Ia mengatakan produk dan jasa PNM antara lain ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro), Mekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan PKU (Program Pengembangan Kapasitas Usaha).

"MoU ini dilaksanakan untuk mendorong Program Mekaar yang ditujukan untuk membantu permodalan khususnya kepada Masyarakat Pra Sejahtera," katanya. ***1***

Pewarta: Aprionis
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019