Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Satya Widya Yudha, mengatakan pemindahan pengungsi yang tengah singgah di Indonesia, dengan memindahkan kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) ke pulau kosong, membutuhkan perencanaan yang matang.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pendapat beberapa pengamat hubungan internasional terkait penyediaan pulau kosong sebagai tawaran solusi bagi UNHCR dalam menangani masalah pengungsi asing yang menumpuk di Jakarta dan menghindari konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Satya mengatakan saat dihubungi di Jakarta, Kamis, apabila kantor UNHCR dipindahkan ke pulau kosong, lantas memindahkan para pengungsi ke pulau tersebut, pemerintah harus dapat menilai apakah Indonesia akan berakhir sebagai tujuan utama, atau hanya sebagai tempat transit untuk menyelamatkan diri dari negara mereka yang dilanda konflik.

Setelah penilaian itu, menurut dia, harus ada perencanaan terkait beberapa hal, antara lain ketersediaan lapangan pekerjaan bagi para pengungsi serta anggaran untuk berbagai kebutuhan mereka dan pemindahan itu sendiri.

Baca juga: Spanduk tolak keberadaan pengungsi muncul dekat penampungan

"Jadi harus ada satu perencanaan yang komprehensif mengenai anggaran, lapangan pekerjaan. Mestinya dalam hal ini kita harus bisa memilah-milah," katanya.

Pemerintah juga perlu memperhitungkan berapa lama waktu yang diberikan kepada pengungsi untuk mencari suaka di Indonesia, sebab, Satya meyakini waktu tersebut tidak bisa diberikan sebebas-bebasnya.

"Misalnya dikasih waktu enam bulan," kata dia.

Meski demikian, Satya menegaskan pemerintah harus tetap menyelesaikan masalah terkait pengungsi dari negara-negara konflik itu secara manusiawi.

Baca juga: Pengungsi bisa ditempatkan di pulau reklamasi kosong di Jakarta Utara

Indonesia juga harus memberikan fasilitas bagi para pengungsi, terutama apabila yang berkonflik adalah negara sahabat.

Oleh sebab itu, pembatasan waktu bagi mereka untuk mencari suaka di Indonesia perlu diberlakukan.

Indonesia sendiri bukan merupakan negara penandatangan Konvensi Wina 1951 tentang Pengungsi, sehingga tidak berkewajiban untuk mengurus mereka selain atas nama kemanusiaan..

Berdasarkan data Kementerian Sosial RI, saat ini terdapat sekitar 1.100 pengungsi yang ditampung di Kodim Kalideres, Jakarta Barat, dengan biaya logistik dari pemerintah Indonesia.

Baca juga: Kantor baru di pulau kosong bisa jadi solusi UNHCR terkait pengungsi

Baca juga: DPRD DKI tanggapi usulan pulau kosong untuk pencari suaka




 

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019