Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di Basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Muchlis AS di Jambi, Jumat mengatakan pasca kejadian penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat pada Sabtu 13 Juli lalu, ada 45 orang anggota kelompok SMB yang diamankan ke Jambi dan kini hasil pemeriksaan sudah ada 20 orang tersangkanya.

Setelah dipeiksa secara maraton oleh Penyidik Polda Jambi di Mako Brimob, saat ini ada 20 orang dari kelompok SMB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengerusakan secara bersama-sama, pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 170 KUHPindana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca juga: BNPB ajak pemda berdayakan masyarakat cegah karhutla

Baca juga: Daerah rawan karhutla di Batanghari Jambi minim embung

Baca juga: Danrem Gapu: Bencana karhutla berdampak besar dari perang


Sementara itu masih ada sebanyak 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan dan Gubernur Jambi, Fachrori Umar serta tim terpadu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda jambi Muchlis kepada wartawan.

Ditambahkannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang tersangka dan nantinya juga akan dilakukan penahanan dan bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya. Untuk diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Berikut nama-nama anggota kelompok SBM yang diamankan tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.

Tim gabungan TNI-Polri pada Kamis (18/7) telah diamankan sebanyak 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan perumahan dan kantor milik PT WKS dan para pelaku itu beserta beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019