Nunukan (ANTARA) - Hasil pendataan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan Kalimantan Utara terhadap TKI yang dideportasi pada Kamis (17/7) ditemukab enam orang lahir di Negeri Jiran tersebut.

Kepala Seksi Intel, Pengawasab dan Penindakan Imigrasi Nunukan, Bimo Mardi Wibowo, Jumat menyatakan, dari 20 TKI yang dipulangkan Pemerintah Malaysia bekerja di Lahad Datu Negeri Sabah dalam wilayah kerja Konsulat RI Tawau.

Pemulangan tersebut berdasarkan Surat Kepala Perwakilan RI di Tawau-Malaysia Nomor: 804/Kons/VII/2019 tentang Deportasi 20 Orang WNI ke Nunukan

Dari 20 TKI yang dimaksudkan terdiri 17 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian 14 kelahiran Indonesia dan enam kelahiran asing (Malaysia).

Bimo menjelaskan secara lengkap bahwa 11 orang mengaku pernah punya paspor RI yang sudah habis masa tinggalnya dan sembilan lainnya masuk ke Negeri Sabah secara ilegal atau tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Namun kata dia, setelah diwawancara oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka terdapat lima orang hendak kembali ke Malaysia untuk bekerja dan berkumpul dengan keluarganya yang tinggal di negara itu.

Selebihnya, empat orang hendak pulang ke kampung halaman di Indonesia dan 11 orang hendak mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan.

Usai wawancara, puluhan deportan ini diberikan pengarahan tentang PMI prosedural dan aturan keimigrasian oleh petugas Imigrasi, sebut Bimo.

Pewarta: Rusman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019