Yogyakarta (ANTARA) - KPU Kota Yogyakarta merencanakan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih anggota legislatif hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (22/7) setelah sempat menunda rapat tersebut di awal Juli sesuai edaran KPU RI.

“Kami agendakan pada hari Senin (22/7) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mudah-mudahan tidak ada penundaan lagi. Kami masih terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi DIY,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Hidayat, KPU sudah menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (17/7), kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran untuk penyelengaraan rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih.

Baca juga: KPU Yogyakarta gelar pleno penetapan caleg terpilih 3 Juli

“Kami memiliki waktu 5 hari sejak BRPK tersebut diterima untuk menggelar rapat pleno. Artinya, jika digelar pada hari Senin (22/7), waktunya tepat 5 hari,” kata Hidayat.

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta berencana menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih di awal Juli. Namun, muncul surat dari KPU RI terkait dengan penundaan rapat pleno karena MK masih melakukan verifikasi untuk memastikan daerah mana yang clear dari perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif dan daerah mana yang masih harus menghadapi sidang di MK.

Ia menyebut seluruh persiapan untuk pelaksanan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih sudah siap. Bahkan, jika kegiatan tersebut digelar pada tanggal 3 Juli atau 4 Juli sesuai dengan jadwal awal.

“Kami pun sudah mengecek sistem informasi penghitungan suara yang disiapkan. Sistem bisa dioperasionalkan dengan baik dan akan digunakan saat rapat pleno nanti,” katanya.

Hidayat berharap rapat pleno bisa berjalan lancar.

Baca juga: PDIP layangkan nota keberatan saat rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta

KPU Kota Yogyakarta, lanjut Hidayat, segera menyampaikan surat undangan ke berbagai pihak terkait untuk hadir dalam rapat pleno tersebut, seperti partai politik, instansi pemerintah, dan pihak lain.

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Yogyakarta, terdapat delapan parpol yang berpotensi menempatkan wakilnya di DPRD Kota Yogyakarta pada periode 2019 s.d. 2024, yaitu NasDem empat kursi, PPP satu kursi, PDIP 13 kursi, Partai Golkar empat kursi, PAN enam kursi, Demokrat dua kursi, PKS lima kursi, dan Gerindra lima kursi.

Masa tugas anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 s.d. 2019 akan berakhir pada tanggal 12 Agustus.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019