Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto akan meminta arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal Pemilihan Umum Gubernur di Provinsi Maluku Utara (Malut). "Penetapan hasil pemilu gubernur dan wakil gubernur dilakukan oleh presiden. Jadi, Mendagri tentu akan meminta arahan Presiden," kata Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang di Jakarta, Selasa. Saut menjelaskan, pemerintah secepatnya menindaklanjuti kasus pemilu gubernur Maluku Utara. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan ada dua versi hasil penghitungan suara ulang dan yang sesuai dengan proses hukum adalah, penghitungan suara ulang hasil pemilu kepala daerah yang dilakukan pada 11 Februari 2008 di Jakarta dengan pemenang Thaib Armaiyn-Abdul Gani. Penghitungan itu, dilakukan Rahmi Husen dan Nurbaya Suleman, dua anggota KPU Malut yang sudah dinonaktifkan KPU. Sementara pemilihan ulang pada 20 Februari 2008 yang dilakukan di Kantor KPU Malut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Muchlis Tapitapi yang menetapkan pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo sebagai gubernur Maluku Utara dinyatakan tidak sesuai proses hukum. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary, menyerahkan keputusan soal Pemilu Gubernur Maluku Utara kepada Mahkamah Agung. "Kalau MA memutuskan penghitungan di Jakarta sah, itu terserah MA," katanya. Hafiz mengatakan, pihaknya belum menerima salinan fatwa MA. Jika sudah mendapat salinan fatwa Ma, tambah Hafiz, pihaknya akan membahasnya dalam rapat Pleno KPU. Meskipun demikian, Hafiz menegaskan bahwa KPU tetap melihat bahwa penghitungan suara ulang yang sah adalah yang dilakukan oleh Plt Ketua KPU Malut, Muchlis Tapitapi, karena prosedurnya benar. Sementara penghitungan di Jakarta, ilegal karena dilakukan oleh anggota nonaktif.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008