Bandung (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 38 kilogram yang akan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ganja tersebut diduga merupakan jaringan Aceh yang akan diedarkan di daerah Jawa Barat.

"Dari pengungkapan tersebut ditetapkan tiga tersangka berinisial VA, TS dan YS. Saat penangkapan VA kedapatan memiliki ganja yang dibawa menggunakan mobil di pinggir Jalan Raya Barat Cicalengka," kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa.

Pengiriman ganja tersebut, kata Truno, dikemas dengan disamarkan menggunakan gula aren yang menutupi sekeliling barang terlarang tersebut.

Baca juga: Polres Jakbar bongkar modus baru peredaran ganja

Baca juga: Kuli bangunan terlibat peredaran 169 kilogram ganja

Baca juga: Polda Sumbar ungkap peredaran 38 kilogram ganja


Berdasarkan keterangan tersangka, Truno mengatakan awalnya ganja itu akan dikirimkan dengan tujuan wilayah Bekasi untuk diedarkan di Bogor. Akan tetapi, kata dia, karena takut diketahui oleh aparat maka ganja tersebut dialihkan menuju Bandung ke gudang milik AL yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang ini ada di dalam empat kardus, yang dikamuflase dengan gula aren untuk menutupi baunya," kata Truno.

Dengan diamankannya barang terlarang tersebut, Kepolisian mengklaim dapat menyelamatkan sebanyak 38 ribu jiwa dengan asumsi 1 gram untuk 1 orang.

"Untuk kordinasi dengan pengedar dari Aceh masih kita lakukan penyelidikan untuk kita dalami," kata dia.

Atas pengungkapan itu, ketiga tersangka disangkakan Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 124 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019