Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal teknis lapangan, tuturnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali meminta pemerintah pusat tidak lepas tangan atas proses penanganan pascabencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah yang dalam beberapa bulan terakhir menuai sejumlah kontroversi.

"Kita berharap pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan dalih hanya berfungsi asistensi dan membiarkan managemen pengelolaan pascabencana di Sulteng menjadi lamban dan carut-marut," kata Ahmad Ali melalui pesan elektronik, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sumirnya permasalahan data hingga penanganan masalah keperdataan diyakini menyebabkan lambannya proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang menyebabkan ketidakpastian kelangsungan hidup bagi warga korban gempa.

"Kasihan masyarakat yang hidup dalam serba ketidakpastian, akibat gagalnya proses komunikasi dan hal-hal teknis lapangan," tuturnya.

Baca juga: Menanti kebijakan pemerintah pulihkan korban pascabencana Sulteng

Bendahara Umum Partai NasDem ini memandang perlu dilakukan evaluasi secara komperehensif, yakni evaluasi hambatan-hambatan teknis proses penanganan bencana, serta inventarisasi masalah yang timbul dari sejumlah proses tahapan bencana dari transisi ke pemulihan.

Yang tak kalah penting, lanjut dia, perlu dilakukan peninjauan terhadap kelembagaan dan fungsi masing-masing kementrian dan lembaga untuk menemukan cara kerja efektif dan cepat dalam penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Sulawesi Tengah.

Dikatakannya, berdasarkan Instruksi Presiden No 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak lainnya, Kementerian PPN/Bappenas diinstruksikan untuk memberikan asistensi kepada pemerintah daerah dalam penyiapan rencana pemulihan ekonomi dan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.

Baca juga: DMI bangun 100 masjid semipermanen pascagempa Palu

"Kalau prosesnya hanya menunggu dan menunggu hasil kerja teknis berdasarkan panduan dari Jakarta, proses tentu tidak akan sama ketika proses asistensi itu dilakukan secara faktual di lapangan," kata anggota Komisi VII yang kembali terpilih dari dapil Sulawesi Tengah ini.

Ahmad Ali mengingatkan pemerintah pusat memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 10 Perka BNPB No 17 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Namun, yang diperlukan sekarang ini bagaimana agar hambatan-hambatan teknis itu tidak mempengaruhi tertundanya hak para pengungsi.

Baca juga: 290 hektare lahan relokasi Palu siap bibangun huntap

"Fakta lapangan menunjukan bahwa saat ini tim adhoc asistensi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri PPN/Bappenas serta Kepala BNPB hanyalah tim pendukung teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Sulawesi Tengah yang tidak punya fungsi eksekutorial untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019