Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum empat pengamen korban salah tangkap, Oky Wiratama menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.​​​​​​

"Mereka merupakan orang-orang yang melihat kejadian penangkapan dan mendengarkan adanya peristiwa penyiksaan terhadap empat pengamen saat diperiksa polisi," kata Oky saat menanti persidangan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kemenkeu tolak permintaan ganti rugi pengamen korban salah tangkap

Baca juga: Korban salah tangkap, empat pengamen tuntut ganti rugi

Baca juga: Pengacara berharap korban salah tangkap dapatkan hak ganti kerugian



Dua di antara saksi yang dihadirkan, kata dia, merupakan dua orang dewasa yang juga sebagai korban salah tangkap pada kasus yang sama dan sudah diberikan ganti rugi karena dinyatakan tidak bersalah.

Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22), melakukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keempat pengamen itu juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf serta merehabilitasi nama baik keempat pemohon atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.

Pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.

Selain saksi, lanjut dia, tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga menghadirkan sejumlah barang bukti berupa surat-surat, seperti hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 yang menyatakan empat pengamen tersebut tidak bersalah.

Kuasa hukum juga menghadirkan barang bukti yang menyatakan satu dari tiga pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan itu telah menyerahkan diri ke polisi.

"Namun setelah satu pelaku sebenarnya itu menyerahkan diri, polisi menolaknya," kata Oky.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2017) ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon, dalam hal ini adalah empat pengamen yang menjadi korban salah tangkap.
Suasana persidangan lanjutan praperadilan lanjutan empat korban salah tangkap menunjukkan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (ANTARA News/Aditya Pradana Putra)

Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019