Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Inas Narsullah Zubir ingin memanggil PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN terkait dengan adanya konflik internal dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda di Jakarta Utara itu.

Inas Narsullah Zubir dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan selama ini memang KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR, namun seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda maka direncanakan untuk memanggil Direksi KBN.

"Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil," ujar Inas.

Baca juga: Investasi pengembangan Pelabuhan Marunda perlu hargai kontrak awal

Terkait waktu pemanggilan, Inas melihat akan dilakukan setelah masa reses DPR. Reses DPR dimulai pada 26 Juli 2019.

"Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (untuk memanggil direksi KBN), sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman Komisi VI," ucapnya.

Sebelumnya, Inas meminta KBN tidak menghambat cita-cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

Baca juga: Anggota DPR: Pengembangan pelabuhan Marunda tidak boleh terhambat

Menurut dia, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

"Kalau tidak dihormati, nanti BUMN bisa punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN," katanya

Ia mengemukakan bila ada pihak yang tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah, maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

Baca juga: Pendiri KBN: Kembalikan KBN kepada fungsi utamanya

Sebagaimana diwartakan, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Kadin minta jaminan investasi di tengah sengketa Pelabuhan Marunda

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019