Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan tidak ada pungutan parkir untuk tamu yang membawa kendaraan baik roda dua maupun roda empat di lingkungan kantor wali kota.

Hal itu ditegaskan pemerintah kota dengan memasang lima spanduk bertuliskan "parkir gratis" bagi kendaraan bermotor.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Rabu, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan demi menyamakan persepsi tidak adanya pungutan liar, baik di lokasi parkir sepeda motor maupun mobil.

Baca juga: Pemkot Jakut gelar Bina Kependudukan untuk fasilitasi warga pendatang

Ali juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.

"Jadi betul-betul dalam rangka gerakan saber pungli ke semua elemen, pemangku kepentingan dan aparat diminta memperhatikannya. Kita meminta masyarakat mengawasi," kata Ali saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Untuk memastikan hal itu, sistem kartu parkir pun diterapkan pada seluruh pengendara sepeda motor yang parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

Di kartu parkir tersebut juga tertera informasi bahwa parkir tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Pemkot Jakut bagikan 445 SKDS dalam sekali operasi Bina Kependudukan

"Parkir di kantor wali kota gratis untuk masyarakat dan berlaku di kantor-kantor kelurahan dan kecamatan," jelasnya.

Bagi petugas pengamanan dalam (Pamdal), ditegaskannya hanya bertugas memberikan rasa aman bagi lokasi parkir. Menolak segala bentuk pemberian dari pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya. Sanksi tegas akan diberikan jika imbauan tersebut tidak diindahkan.

"Bila ada yang masih main-main dengan pungutan liar, adukan pada kita. Identitas pelapor akan kita jaga," katanya.

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara akan gelar uji emisi tahap II

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019