Jakarta (ANTARA) - Sebanyak lima titik di DKI Jakarta menjadi lokasi pelayanan pembuatan SIM keliling Polda Metro Jaya pada Kamis (25/7/2019). Warga bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan masa berlaku SIM mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Namun, sebelum melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya warga pastikan membawa KTP.

Untuk pemilik SIM dari luar DKI Jakarta bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring dengan syarat pemohon sudah memiliki KTP elektronik.

Selama masa SIM masih hidup atau berlaku, pemohon bisa melakukan perpanjangan di mana saja.

Berikut daftar lima wilayah yang terdapat layanan mobil SIM keliling di DKI Jakarta:

1. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Barat: LTC Glodok
4. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika

Pewarta: Aditya Putra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019