Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Jawa Barat menyita rumah milik tersangka kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, MH, Kamis (25/7/2019).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan mengatakan, penyitaan rumah di Jalan Cidokom Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat itu dilakukan setelah penangkapan MH pascaburon.

"Tim Pidsus menangkap MH di rumahnya. Saat itu juga kita lakukan penyitaan rumah dan bangunan, diprediksi harganya Rp250 juta," ujar Rade kepada awak media di Kantornya, Kamis malam.

PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini menghilang setelah Kejari Kota Bogor mengumumkan namanya sebagai tersangka pada 21 Juni 2019 lalu. Saat itu pula MH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Bogor.

Baca juga: KPK akan fasilitasi tahanan untuk mencoblos

Baca juga: Terdakwa korupsi gempa Lombok apresiasi euforia pencoblosan di Lapas

Baca juga: Kejati Papua segera tindaklanjuti kasus korupsi usai pemilu


MH terlibat kasus korupsi dana KPU Kota Bogor terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 senilai Rp470 juta. Pada Pilkada 2018 Kota Bogor lalu, MH merupakan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat KPU Kota Bogor.

Rade mengatakan, MH diduga terlibat dalam pencairan dana dua proyek fiktif berupa Buletin dan Event Orgenizer (EO) Debat Publik pada 24 April 2018, bersama HA yang merupakan Bendahara di Sekretariat KPU Kota Bogor pada saat itu.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru setelah Kejari melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pilkada Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp470 juta pada Selasa (18/6/2019).

"Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," ujar Rade.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019