Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Mario Valentino (21) warga Kelurahan Bacang, Pangkalpinang, yang diduga sebagai pelaku pengancaman dan pemerasan melalui media sosial Whatsapp.

"Pelaku kami tangkap pada 11 Juli 2019 di rumahnya, menindaklanjuti laporan dari seorang mahasiswi yang melaporkan ke Polda Babel terkait tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku terhadap dirinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Indra Krismayadi saat konfrensi pers di Mapolda Babel, Jumat.

Baca juga: Ditreskrimsus Babel tahan pemuda penghina Presiden

Baca juga: Polda Babel berangkatkan Brimob bantu amankan DKI


Aksi pemerasan oleh pelaku terhadap korban bermula ketika keduanya pada Juni 2019 berkenalan melalui facebook dan kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi whatsapp.

Selanjutnya pada 3 Juli 2019, keduanya melakukan video call dan saat itu pelaku menjanjikan uang sebesar Rp3.000.000 kepada korban jika mau membuka baju dan memperlihatkan bagian atas tubuhnya kepada pelaku, kemudian pelaku melakukan onani.

"Saat melakukan video call tersebut, tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menscreenshot video call tersebut dan pelaku mengirimkan screenshot tersebut untuk mengancam korban," katanya.

Ia mengatakan, hasil screenshot video call tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp5.000.000 dan mengajak untuk melalukan hubungan suami istri.

Pelaku terus melakukan pengancaman sejak 6 Juli hingga 9 Juli dengan terus meminta uang kepada korban, jika korban tidak mau memenuhinya maka screenshot itu akan disebarkan oleh oleh pelaku ke media sosial.

"Karena korban takut, akhirnya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 13.20 WIB mentransfer uang sebesar Rp500.000 ke rekening pelaku dan langsung melaporkan hal itu kepada kami," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa telepon genggam, gambar hasil screenshot dan lainnya telah diamankan di Mapolda Babel guna diproses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya. 

Baca juga: 50 Ormas Islam Babel kawal kasus penistaan agama

Baca juga: Polda Babel tetapkan DR tersangka penista agama

Baca juga: Wakapolda Babel ajak masyarakat hindari berita hoaks

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019