Perlu perluasan insentif perpajakan yang dapat mendorong investasi dan membantu pertumbuhan ekonomi sesuai sasaran pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk mendorong investasi dan inovasi dinilai sudah tepat, namun cakupan industri yang mendapatkan insentif masih perlu diperluas sesuai kebutuhan industri dan masyarakat.

"Saat ini, kelompok industri yang bisa mendapatkan insentif belum  mengakomodasi beragam industri inovatif yang berkembang pesat. Untuk itu, perlu perluasan insentif perpajakan yang dapat mendorong investasi dan membantu pertumbuhan ekonomi sesuai dengan sasaran pemerintah," kata peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Aviliani mengungkapkan kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah diharapkan mampu mendorong industri melakukan investasi dan litbang untuk menciptakan produk-produk yang inovatif, menuju industri 4.0.

Menurutnya, insentif pajak yang diberikan saat ini baru terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir.

Padahal, masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain yang diyakini berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.

Ia pun menuturkan, berbagai industri yang harusnya mendapat insentif fiskal, misalnya mobil listrik dan energi terbarukan seperti biofuel dan tenaga matahari.

“Ada juga produk alternatif pengganti plastik sekali pakai, makanan atau minuman sehat yang rendah gula, hingga produk-produk inovasi dari industri tembakau yang semua itu bisa berdampak lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya.

Aviliani juga menyoroti insentif yang diberikan oleh pemerintah saat ini hanya fokus pada pengurangan pajak penghasilan.

Banyak bentuk insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah, mulai dari pengurangan tarif PPN, cukai, hingga penerapan regulasi nonfiskal yang dapat mendukung industri untuk tidak hanya tumbuh namun berkembang.

Apalagi, saat ini Indonesia telah mendapat investment grade dari berbagai lembaga pemeringkat dunia, mulai dari Moody’s, S&P, Japan Credit Rating (JCR), Fitch, hingga Rating and Investment Information Inc (R&I). Sehingga, peluang untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri sangat besar.

Begitu juga dengan tren suku bunga perbankan yang saat ini cenderung menurun dapat menjadi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di berbagai industri dalam melakukan investasi.

Dengan berkembangnya produk-produk dari industri inovatif tersebut, negara dapat merasakan manfaatnya di masa datang, berupa pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara, sehingga wajar apabila insentif pajak industri pioner diperluas dan mencakup industri inovatif.

Baca juga: Menkeu: Insentif pajak mobil listrik diteken Presiden pekan ini
Baca juga: Pengusaha minta aturan super deductible tax diperjelas
Baca juga: Pemerintah beri insentif "super deductible tax" bagi industri

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019