Vonis lima tahun penjara untuk Budi Rachmat Kurniawan

  • Jumat, 26 Juli 2019 19:12 WIB

Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kurniawan berjalan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kurniawan berjalan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait