Timika (ANTARA) - Jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua menyesalkan aksi para pegawai Puskesmas Wania yang menutup pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah itu pada Senin pagi.

Kepala Dinkes Mimika Alfred Douw mengatakan penutupan pelayanan kesehatan di Puskesmas Wania terjadi lantaran adanya persoalan antara Kepala Puskesmas Nicolaus Letsoin dengan para stafnya.

"Apapun persoalannya, pelayanan kesehatan tidak boleh ditutup. Saya sudah dua kali berupaya menemui kepala puskesmas di rumahnya tapi tidak bertemu, lalu saya sudah buat panggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak juga datang menghadap," kata Alfred.

Pada Senin pagi, ratusan pegawai Puskesmas Wania memilih berlibur di rumah dan menggembok pintu masuk gedung Puskesmas Wania yang beralamat di Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Distrik Wania Timika.

Sementara di tembok gedung Puskesmas Wania terpampang pengumuman yang menyebutkan "Puskesmas Wania tidak ada pelayanan/ditutup untuk sementara sampai ada kejelasan pembayaran hak-hak pegawai Puskesmas Wania oleh Kepala Puskesmas Wania".

Kondisi itu menyebabkan sejumlah warga yang hendak datang berobat ke fasilitas kesehatan tersebut memilih pulang ke rumah mereka atau mencari fasilitas kesehatan lain di seputaran Kota Timika.

Mendengar terjadi penutupan Puskesmas Wania, Kepala Dinkes Mimika Alfred Douw bersama Sekretaris Dinkes Mimika Reynold Ubra langsung bergegas mendatangi Puskesmas Wania.

Reynold mengirim pesan agar semua pegawai Puskesmas Wania segera datang ke kantor disertai ancaman akan menindak tegas pegawai yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Sekitar pukul 12.00 WIT, Kepala Dinkes Mimika memimpin pertemuan dengan para pegawai Puskesmas Wania.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Puskesmas Wania Nicolaus Letsoin dan Ketua Komisi C DPRD Mimika M Nurman Karupukaro.

Kepala Bagian Tata Usaha Puskesmas Wania Suster Helmi menyampaikan bahwa keputusan menutup sementara aktivitas Puskesmas Wania berdasarkan hasil rapat seluruh pegawai lantaran hak-hak mereka berupa jasa pelayanan operasional yang bersumber dari Dana Operasional Kesehatan/DOK dan dana Jaminan Kesehatan Nasional/JKN belum dibayar oleh kepala puskesmas.

Selama 2019, katanya, pegawai hanya menerima honor jasa pelayanan operasional DOK dan JKN pada bulan Januari, Februari, April dan Mei. Sementara honor bulan Maret, Juni dan Juli hingga kini belum diterima tanpa alasan yang jelas.

Kepala Puskesmas Wania Nicolaus Letsoin mengatakan dana DOK dan JKN sudah masuk ke rekening Puskesmas Wania dan telah dicairkan masing-masing senilai Rp155 juta dan Rp290 juta.

Meski demikian, Nicolaus tidak bisa merinci dana tersebut telah digunakan untuk keperluan apa saja.

"Kepala puskesmas tidak pernah menjelaskan kepada staf terkait pemanfaatan uang kepada staf sehingga mereka menutup pelayanan puskesmas. Uang tersebut harus dipertanggungjawabkan. Publik semua sudah tahu, mengapa tidak bayar hak pegawai," kata Alfred.

Menyikapi persoalan tersebut, Dinkes Mimika memerintahkan seluruh pegawai Puskesmas Wania untuk membuka kembali pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Pelayanan harus jalan dan dibuka kembali selama delapan jam sehari. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terabaikan. Kami harap kasus ini pertama dan terakhir kali. Kalau tidak mau tunduk kepada aturan, silakan pergi cari pekerjaan lain atau buka klinik dan rumah sakit sendiri," kata Reynold.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap DOK dan JKN juga dilakukan oleh instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK sehingga oknum pejabat atau pegawai siapapun yang mengelola dana tersebut tidak boleh sewenang-wenang.

Baca juga: Warga Agimuga Mimika keluhkan kinerja petugas kesehatan

Baca juga: Wabup Mimika pertanyakan keaktifan petugas Puskesmas pedalaman


 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019