Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menduga peredaran sabu-sabu seberat dua kilogram dan pil ekstasi 250 butir yang berhasil disita pihaknya, dikendalikan seorang warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur bergelar Abang.

Dugaan tersebut setelah dilakukan penyelidikan terhadap AN dan FRZ yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 12 Kota Sampit dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu dan 250 pil ekstasi, kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, di Palangka Raya, Selasa.

"Kami masih menyelidiki keberadaan seorang warga Sampit bergelar Abang itu. Orang ini yang kami perkirakan menjadi pengendalinya," ujarnya pula.

Selain AN dan FRZ, BNNP Kalteng juga menangkap satu orang lainnya berinisial AP yang juga warga Kota Sampit. Peran AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga sebagai penerima narkoba itu dari Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Lilik mengatakan semuanya sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bahkan ketiganya juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Dua orang tersangka yang ditembak tidak bisa dihadirkan dalam jumpa pers ini, karena masih menjalani pemeriksaan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, sehingga hanya satu tersangka saja yang kami hadirkan beserta barang buktinya," katanya pula.

Lilik menegaskan, jalur darat dan laut Kota Sampit dimanfaatkan para pelaku kejahatan narkotika menjadi jalur masuk barang terlarang seperti sabu-sabu serta pil ekstasi yang dibawa dari daerah luar, salah satunya dari Kota Pontianak.
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan sabu senilai Rp2 miliar dari lima tersangka

Bahkan, Sampit juga menjadi kota transit barang terlarang tersebut, kemudian barang tersebut dipecah serta disebarkan ke setiap kabupaten yang ada di Kalteng baik itu perkebunan sawit, tambang serta perdesaan yang ada di provinsi yang memiliki luasan sangat besar itu.

"Kalau dilihat bungkus sabu-sabu dua kilogram persis seperti yang ditangkap BNNP yang berada di Kota Pontianak, Kalbar. Tidak menutup kemungkinan mereka ini satu bos dan beda jaringan," ujar jenderal bintang satu tersebut.

Dia menambahkan, Kota Sampit memang sudah masuk zona merah dalam peredaran narkotika. Bahkan kawasan tersebut juga akan terus dipantau pihaknya, guna memutus mata rantai para bandar narkoba yang diduga berada di daerah itu.

"Dalam tahun ini saja sudah ada beberapa bandar yang diamankan dari daerah tersebut. Maka dari itu peran masyarakat sangatlah penting dalam pemberantasan hal seperti ini," ujar Lilik pula.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019