Kabupaten Gunung Mas termasuk daerah yang bersengketa, sehingga KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menunggu terlebih dahulu keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa tersebu
Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Stepenson, mengatakan belum dapat memastikan waktu penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRD Kabupaten setempat terpilih periode 2019-2024.

"Kabupaten Gunung Mas termasuk daerah yang bersengketa, sehingga KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menunggu terlebih dahulu keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa tersebut," kata Stepenson di Kuala Kurun, Rabu.

Baca juga: KPU Batam tunggu salinan putusan PT terkait caleg dari Gerindra
Baca juga: KPU Barito Utara usulkan pelantikan 25 anggota DPRD terpilih


Menurut dia, seorang calon legislatif (caleg) yang mengajukan gugatan ke MK atas perselisihan hasil perolehan suara dari calon yang bersangkutan, pada pelaksanaan pemilihan legislatif 2019, di daerah pemilihan II Kabupaten Gunung Mas.

Daerah pemilihan II di Kabupaten Gumas, lanjut dia, terdiri dari lima kecamatan. Lima kecamatan tersebut adalah Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya.

"Caleg tersebut merasa dirugikan, karena jumlah suaranya berkurang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di Kecamatan Rungan ada satu TPS, di Manuhing ada dua TPS. Dia menuduh KPU menghilangkan suaranya," bebernya.

Menurut Stepenson, KPU Kabupaten Gumas dan jajarannya di tingkat kecamatan telah bekerja sesuai ketentuan. Terkait sengketa ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari MK yang rencananya digelar pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.

Setelah keputusan itu, mekanisme selanjutnya akan dikonsultasikan kembali ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalteng, apakah setelah putusan bisa langsung dilakukan rapat pleno penetapan atau ada mekanisme lain.

"Kami yakin KPU RI sudah membuat skenario dan mempersiapkan langkah-langkah strategis, jika putusan MK dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Ini memang perlu dilakukan, untuk mengantisipasi keterlambatan waktu," paparnya.

Walau masih menunggu arahan dari KPU RI, Stepenson memastikan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gumas tersebut akan melampaui 18 Agustus 2019.

"Kami pastikan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya, yakni pada 18 Agustus," demikian Stepenson.


Baca juga: KPU tetapkan 30 caleg terpilih DPRD Bengkayang
Baca juga: Daftar nama 45 anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024

Pewarta: Kasriadi/Chandra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019