Pertemuan ini membahas adanya isu bahwa TP4 menjadi tempat para pelaku tipikor berlindung. Kami sampaikan tadi sesuai dengan data dan fakta yang ada, TP4 itu justru sebaliknya, membantu negara, membantu pemda dalam hal melaksanakan percepatan pembang
Jakarta (ANTARA) - Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung menegaskan posisinya dalam percepatan pembangunan nasional serta meluruskan isu miring terkait hal tersebut pada pertemuannya bersama Ombudsman RI.

"Pertemuan ini membahas adanya isu bahwa TP4 menjadi tempat para pelaku tipikor berlindung. Kami sampaikan tadi sesuai dengan data dan fakta yang ada, TP4 itu justru sebaliknya, membantu negara, membantu pemda dalam hal melaksanakan percepatan pembangunan," kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAM Intel Kejagung, M Roskanedi, di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis.

Roskanedi lalu mengatakan terdapat gangguan yang paling sering TP4 temukan dalam proyek percepatan pembangunan. Salah satu gangguan itu adalah adanya oknum yang meminta ambil bagian atau "jatah", hingga fee dari sebuah proyek.

"Gangguan sebenarnya (datang) dari oknum-oknum, baik itu yang punya anggaran sendiri maupun yang di luar pemilik anggaran. Contohnya yang paling simple selama ini masih ada yang minta proyek, minta fee, minta jatah," kata dia.

Kendati demikian, Roskanedi mengaku bahwa gangguan-gangguan semacam itu berangsur-angsur berkurang seiring dengan kinerja TP4 yang ia nilai semakin membaik.

"Gangguan atau hambatan seperti itu yang alhamdulillah mulai berkurang atau bahkan mungkin hilang sama sekali, karena ketika (oknum) melihat ada TP4 di situ, mereka akan mundur dan tidak ingin bermasalah dengan hukum," jelasnya.
Suasana rapid assesment TP4 Kejagung dan Ombudsman di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). (ANTARA/Dea N. Zhafira)


Sementara itu, Ombudsman RI mengapresiasi kinerja TP4 mengenai persoalan ini walau pun masih ada beberapa hal yang perlu diberi masukan, utamanya dalam petunjuk teknis kegiatan TP4 dalam menjalankan tugasnya.

"Saran, mungkin yang perlu dilaksanakan adalah Kejaksaan Agung perlu menyusun petunjuk teknis terkait pelaporan pelaksanaan kegiatan TP4 yang berisi setiap tahapan yang sudah dilakukan," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala pada kesempatan yang sama.

Ia juga menyarankan agar TP4 mampu membagi perkembangan setiap tahapan kegiatan melalui aplikasi multimedia.

"Kami juga menyarankan pengembangan aplikasi mengenai perkembangan setiap tahapan kegiatan yang dilakukan walpam, seperti yang sudah diimplementasikan di beberapa daerah seperti Kejaksaan Tinggi Kep. Riau dan Kejaksaan Negeri Bogor, guna transparansi," ujar Adrianus.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019