Untuk menjaga independensi, bila TP4 menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, maka idealnya Jaksa yang menangani perkara bukan lagi dari tim TP4 yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mendorong Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung untuk menjaga independensinya dalam pengawalannya terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan nasional.

Menjaga independensi TP4 dirasa penting karena munculnya persepsi di masyarakat bahwa tim ini bisa diintervensi pihak lain.

"Untuk menjaga independensi, bila TP4 menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, maka idealnya Jaksa yang menangani perkara bukan lagi dari tim TP4 yang bersangkutan," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meilala di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.

Selain itu, Ombudsman juga menyarankan Kejaksaan Agung untuk melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum (APH) serta lembaga pengawas tentang keberadaan TP4 baik di pusat maupun daerah.

"Perlu juga membangun mekanisme koordinasi dengan APH atau lembaga pengawas ketika ada temuan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang dikawal TP4," ujar Adrianus.

Sementara itu, Ombudsman RI juga mengapresiasi kinerja TP4 mengenai persoalan ini walaupun masih ada beberapa hal yang perlu diberi masukan, utamanya dalam petunjuk teknis kegiatan TP4 dalam menjalankan tugasnya.

"Saran, mungkin yang perlu dilaksanakan adalah Kejaksaan Agung perlu menyusun petunjuk teknis terkait pelaporan pelaksanaan kegiatan TP4 yang berisi setiap tahapan yang sudah dilakukan," ucap Adrianus.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019