Pembatasan usia angkutan umum di Jakarta

  • Jumat, 2 Agustus 2019 14:49 WIB

Pengendara salah satu mobil angkutan kota (Angkot) melintas di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di  jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Petugas mengatur arus kendaraan angkutan kota (Angkot) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2019). Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur Anies Baswedan melarang angkutan umum berusia di atas sepuluh tahun dan yang tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Ibukota pada 2020, serta akan mengebut peremajaan 10.047 unit angkutan melalui program Jak Lingko pada 2019 ini. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait