Saya pikir ini harus ada semacam badan otorita untuk pemindahan ibu kota baru. Nanti di awal Bappenas yang sudah jalan, tetapi kalau sudah spesifik mungkin akan banyak kementerian lain yang akan terlibat
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Michael Jeno mengusulkan untuk dibentuk badan otorita tersendiri yang bertugas khusus untuk melakukan pemindahan ibu kota negara agar proses pemindahan tersebut dapat berjalan lebih baik dan sempurna.

"Saya pikir ini harus ada semacam badan otorita untuk pemindahan ibu kota baru. Nanti di awal Bappenas yang sudah jalan, tetapi kalau sudah spesifik mungkin akan banyak kementerian lain yang akan terlibat," kata Michael Jeno dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, ujar dia, maka kerja lintas sektoral juga bakal lebih efektif dengan pembentukan satu badan otorita tersendiri tersebut.

Ia mengingatkan bahwa akan banyak kerja sama lintas sektoral yang dibangun guna mengeksekusi pemindahan ibu kota, sehingga diperlukan badan baru yang strategis.

"Pemerintah saat ini tengah melihat kerangka kelembagaan dan struktur badan otorita yang akan dibentuk. Struktur tersebut salah satunya terkait anggota badan otoritas," ungkap Jeno.

Politisi PDIP itu mengemukakan, ketika badan otorita telah terbentuk, maka badan itu juga harus dilindungi dengan landasan hukum yang kuat karena fungsinya akan vital dalam pemindahan ibu kota.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan jalan adalah infrastruktur dasar yang pertama akan dibangun di ibu kota negara baru nantinya.

“Yang pertama pasti tentang jalan. Dasarnya dulu supaya terbentuk dulu batas-batas ibu kotanya di mana sehingga nanti pembangunan lainnya bisa mengikuti,” katanya. 

Basuki mengatakan selain jalan, infrastruktur dasar yang nantinya akan dibangun adalah pengelolaan air baru kemudian dibangun fasilitas perumahan.

Kendati demikian, pembangunan ibu kita baru tidak bisa serta merta dilakukan tanpa izin DPR RI. Pembangunan ibu kita baru juga harus memiliki payung hukum berupa undang-undang. "Baru setelah itu kita bisa melakukan kegiatan yang lebih detail," katanya.


​​​​​​Baca juga: Legislator ingatkan ini agar pemindahan ibu kota bisa sempurna

Baca juga: Jangan lupakan aspek sosial-budaya saat pindah ibu kota

Baca juga: Bappenas ambil pelajaran dari pemindahan ibu kota di negara lain


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019