Perkawinan anak usia dini merintangi anak untuk menikmati hak-haknya sebagai anak.
Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Seluruh elemen baik masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, organisasi dan lembaga, organisasi keagamaan, dunia usaha, maupun forum anak Indonesia di Sulawesi Tengah sepakat menyetop perkawinan anak usia dini.

Kesepakatan itu tertuang melalui deklarasi stop perkawinan anak usia dini, yang berlangsung dalam acara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 tingkat Provinsi Sulteng, di Ruang Terbuka Hijau Toraranga, di Parigi, Sabtu (3/8).

Deklarasi itu dibacakan oleh Pengurus Forum Anak Indonesia Sulawesi Tengah, dihadapan Gubernur Sulteng yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Hidayat Lamakarate, Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu, Kepala DP3A Sulteng Ihsan Basir dan Wakil Bupati Poso T Samsuri.

Dalam deklarasi itu tertuang bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa, oleh karenanya hak-hak mereka harus dilindungi dan dipenuhi, agar dapat tumbuh kembang dengan baik, mampu berkreasi, berinovasi dan berdaya saing serta cinta tanah air.

Baca juga: KPAI: HAN harus jadi batu loncatan perbaiki upaya pelindungan anak

Selanjutnya dalam deklarasi itu, semua pihak tersebut sepakat bahwa perkawinan anak usia dini merintangi anak untuk menikmati hak-haknya sebagai anak.

Perkawinan usia anak, adalah kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Perkawinan anak usia dini, merenggut masa bahagia anak untuk bermain, belajar dan berkreasi.

Perkawinan anak usia dini, menambah anak-anak dan perempuan hidup dalam lingkaran kemiskinan dan meningkatkan kerentanan, sekaligus merintangi terwujudnya ketahanan keluarga dan ketahanan bangsa serta negara.

Atas hal itu, semua pihak tersebut sepakat perkawinan anak usia dini harus dihentikan sekarang juga.

Baca juga: Akademisi: HAN momentum tingkatkan interaksi orang tua dan anak
Baca juga: Gandeng Unicef, Bandara Juanda gelar lomba menggambar pada HAN 2019

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019