Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi pada semua usia dan gender, sehingga seharusnya RUU ini berlaku universal,
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menolak jika pemantauan kekerasan seksual hanya ranah komisi anti kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) seperti yang tertera dalam Bab sepuluh pasal 81 Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Pemantauan kekerasan seksual harus diselenggarakan dengan melibatkan pihak-pihak atau lembaga-lembaga, institusi agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak dan bukan diselenggarakan oleh Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan),” ujar aktivis perlindungan anak, Masnah Sari saat membacakan pernyataan sikap ICMI soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Jakarta, Senin.

Menurut Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2007 hingga 2010 itu, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan saja tapi bisa juga menimpa laki-laki. Kekerasan itu juga dapat terjadi pada semua usia dan gender. Oleh karena itu, ICMI menghendaki agar pemantauan kekerasan seksual dilakukan oleh institusi pemerintahan dan agama, bukan hanya oleh Komnas Perempuan saja.

Baca juga: RUU PKS perlu dimasukkan aturan kejahatan seksual sesama jenis

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum ICMI, Sri Astuti menyampaikan kalau pernyataan sikap ICMI tersebut merupakan bentuk dukungan ICMI atas diberlakukannya RUU PKS.

Sri menambahkan pihaknya hanya ingin RUU PKS menjadi universal dengan tidak hanya mengatur mengenai kekerasan seksual pada perempuan saja, melainkan mencakup seluruh aspek kejahatan seksual termasuk zina, seks sesama jenis, dan perlakuan seks dasar dalam keluarga.


ia juga menyoroti judul Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang menurutnya tidak tepat dijadikan judul RUU itu. ICMI, menurut dia ingin judul yang lebih spesifik dan mendalam dan menyarankan judul RUU diubah menjadi RUU Kejahatan Seksual saja.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang dapat terjadi pada semua usia dan gender, sehingga seharusnya RUU ini berlaku universal,” tambahnya.

Baca juga: ICMI : oposisi wajar dalam demokrasi tapi jangan terlalu kuat

Baca juga: Ketua ICMI ajak cendekiawan muslim berpikir panjang bagi bangsa


Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019