Undang-undang ini kan satu titik awal dari kita untuk bisa maju dalam kegiatan riset dan inovasi sehingga akhirnya menjadi bangsa yang besar
Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) menunjukkan komitmen pemerintah yang semakin kuat dalam mengembangkan dan meningkatkan riset dan inovasi berkualitas, kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Satryo S. Brodjonegoro.

"Sebetulnya utamanya komitmen pemerintah untuk mendukung kegiatan riset dan inovasi ke depan. Dengan adanya undang-undang ini kan berarti ada dasar untuk meningkatkan anggaran untuk riset dan inovasi," kata dia kepada ANTARA Jakarta, Senin.

Selama ini, katanya, anggaran untuk pengembangan riset dan inovasi dinilai kecil dan masih kurang untuk mewujudkan inovasi yang meningkatkan ekonomi Indonesia.

Dengan adanya undang-undang itu, katanya, maka telah diatur adanya dana abadi riset. Pada 2019, dana abadi riset yang digelontorkan pemerintah Rp999 miliar.

"Selama ini mau naikkan anggaran riset kan dasar hukumnya tidak ada, nah dengan adanya undang-undang ini dasar hukumnya ada, di DPR juga pemerintah mau ajukan anggaran riset ada undang-undangnya, jadi lebih mudah disetujui prosesnya," tuturnya.

Pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah meningkatkan dukungan terhadap riset dan inovasi.

"Undang-undang ini kan satu titik awal dari kita untuk bisa maju dalam kegiatan riset dan inovasi sehingga akhirnya menjadi bangsa yang besar," ujarnya.

Ia mengemukakan inovasi memiliki peran penting untuk memajukan negara dalam menggerakkan ekonomi, menjawab kebutuhan dalam negeri dan internasional.

Pemerintah, katanya, akan mendapatkan dampak positif jika fokus pengembangan inovasi dan riset secara optimal.

"Negara maju itu sangat tergantung pada kekuatan inovasi dan riset," ujarnya.

Rapat Paripurna Ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2018-2019 pada Selasa (16/7), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Sisnas Iptek.

Embrio dari UU itu adalah peraturan presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya, ke depan UU Sisnas Iptek mendorong terintegrasinya riset di berbagai kelembagaan riset.

Baca juga: AIPI: Dana abadi riset ditingkatkan
Baca juga: AIPI Semarang rekomendasikan penyempurnaan sistem pemilu
Baca juga: AIPI desak dibentuknya lembaga pendanaan riset

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019