Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari memandang perlu evaluasi dalam penggunaan sistem noken yang digunakan dalam pemilihan umum di sejumlah wilayah di Papua.

"Saya sepakat harus ada evaluasi terhadap sistem noken untuk penyelenggaraan pemilu," ujar Feri ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Feri hak pilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara yang sesungguhnya tidak dapat diwakili oleh orang lain meskipun sistem noken ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam sistem noken, lanjut dia, masing-masing anggota suatu suku di Papua mempercayakan atau mewakilkan hak pilih mereka kepada kepala sukunya.

Baca juga: Sidang Pileg, pelaksanaan sistem noken di Dogiyai dipertanyakan

Baca juga: Debat soal "noken" pada rekapitulasi Pemilu di Papua Barat

Baca juga: Bawaslu: Jangan coba-coba terapkan Sistem Noken di Mimika


"Bagaimanapun kita harus sosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepada seluruh warga negara, termasuk sejumlah warga Papua, bahwa itu adalah hak konstitusional untuk menentukan siapa yang akan menjadi wakil atau pemimpinnya tanpa diwakili orang lain," ujar Feri.

Menurut Feri, konsep dari sistem noken ini sesungguhnya telah melanggar asas pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia. Oleh sebab itu, tidak hanya prosesnya yang diselenggarakan langsung, tetapi diartikan juga tidak dapat diwakilkan orang lain.

"Kalau tidak dievaluasi ini bisa jadi alat kecurangan terhadap penyelenggaraan pemilu," kata Feri.

Dalam Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum mencatat sebanyak 12 kabupaten di kawasan Pegunungan Tengah, Papua masih menggunakan sistem noken.

Wilayah yang masih menggunakan sistem noken tersebut, yakni Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiai, Yahukimo, dan Kabupaten Intan Jaya.

Sementara itu, yang tidak menggunakan sistem noken di kawasan Pegunungan Tengah hanya Kabupaten Yalimo dan Pegunungan Bintang.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019