ANTARA - Polemik mengenai perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan segera berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan kepastian penerapan kebijakan tersebut pada Rabu, 7 Agustus 2019. Berbagai pertimbangan seperti visi rasio kendaraan, kecepatan rata-rata kendaraan, dan ada tidaknya angkutan umum, untuk menentukan lokasi atau ruas jalan yang akan terdampak perluasan ganjil genap. (Fathur Rochman/ Fajri/ Perwiranta)