Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Permohonan pemohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konsitusi memutuskan untuk tidak menerima permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat, yang diajukan dalam dua lembar berkas permohonan.

"Permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menilai bahwa permohonan PAN tersebut tidak memenuhi syarat permohonan beracara dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019.

Salah satu syarat yang tidak terpenuhi adalah berkas permohonan yang diserahkan oleh PAN hanya terdiri dari dua lembar dan tidak menguraikan secara jelas hasil pemilihan umum yang dipermasalahkan.

Karena tidak menguraikan secara jelas gugatan atas hasil pemilihan yang dipermasalahkan, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.

"Selain tidak menyebut Surat Keputusa Rekapitulasi oleh KPU sebagai objek permohonan, pemohon juga tidak menyatakan secara jelas apa yang menjadi objek permohonannya, sehingga permohonan menjadi tidak jelas dan kabur," ujar Palguna.

Dalam permohonannya PAN mengajukan keberatan dan merasa dirugikan atas rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten dapil Sanggau 2, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

PAN selaku pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku termohon kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar 103 suara, sehingga merugikan PAN yang kehilangan suara akibat penggelembungan suara tersebut.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019