Ditjen EBTKE sosialisasi program B20 untuk alutsista di lingkungan TNI

Ditjen EBTKE sosialisasi program B20 untuk alutsista di lingkungan TNI

Bahan bakar B20 yang merupakan percampuran 80 persen solar minyak bumi dan 20 persen biodiesel yang berasal dari minyak sawit. (ANTARA/Calvin Basuki)

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Program Mandatori Biodiesel 20 Persen (B20) untuk alat utama sistem pertahanan (alutsista) di lingkungan TNI, yang bertajuk 'Biodiesel Untuk Bangsa dan Negara'.

Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE, Andriah Feby Misna mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan karena sejak diimplementasikan pada Januari 2016, Program Mandatori B20 masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain masih adanya resistensi dari pengguna akhir terkait isu teknis dan operasional, salah satunya pada sektor alutsista.

"Untuk itu, pemerintah memberikan relaksasi atau pengecualian kewajiban mandatori B20 bagi sektor tersebut karena dinilai tidak akan maksimal jika menyerap B20," kata Feby, Selasa.

Namun, lanjut dia, perlu dilakukan tinjauan atau kajian teknis terhadap sektor tersebut dalam mendapatkan relaksasi, apakah untuk saat ini belum dapat menggunakan B20, atau ada kemungkinan untuk menggunakan B20 kedepannya.

Untuk melakukan kajian tersebut, selain melakukan kegiatan sosialisasi di lingkungan TNI, juga akan dilakukan pre audit dan melakukan uji fungsi dengan substansi sesuai dengan hasil rekomendasi dari pre audit.

Ini dilakukan untuk menumbuhkan persepsi yang sama terhadap pelaksanaan pre audit, dan saling terbuka serta bersinergis terhadap data yang diperlukan dalam pelaksanaan pre audit tersebut, ujar dia.

Feby mengatakan, bahwa pada prosesnya implementasi B20 yang berjalan baik hanya di sektor PSO dan pembangkit listrik, karena harganya disubsidi dengan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Untuk meningkatkan penerapan B20 pada sektor non-PSO, maka pemerintah melakukan perluasan insentif BPDPKS yang diberikan kepada pengguna B20 sektor non-PSO.

Guna mengakomodir perluasan insentif untuk sektor Non PSO, pemerintah telah menerbitkan Perpres 66 tahun 2018, yang ditindaklanjuti melalui penerbitan Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan adanya perluasan insentif biodiesel ke sektor Non PSO, maka proyeksi penyerapan biodiesel untuk sektor PSO maupun Non PSO tahun 2018 sebesar 3,92 juta kiloliter dengan potensi penghematan devisa sebesar 2,10 miliar dolar AS.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Bioenergi, Faridha menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi latar belakang terselenggaranya pelaksanaan sosialisasi dan pre audit/audit implementasi B20 untuk alutsista, selain karena adanya relaksasi penggunaan B20 pada alutsista, juga karena Kementerian Koordinator Perekonomian meminta dilakukan audit terhadap penggunaan B20 pada alutsista.

Kegiatan pre audit akan mencakup data kebutuhan dan kualitas bahan baku, kondisi lingkungan di lokasi penggunaan alutsista (suhu, kelembapan, ketinggian, kedalaman). Uji fungsi akan dilaksanakan apabila sudah diperoleh hasil pre-audit.

Rencana lokasi pre audit/audit nya akan dilaksanakan di Armada I Jakarta, Armada II Surabaya, dan di Tanjung Pinang. Saya berharap kedepannya implementasi biodiesel dapat berjalan lebih baik lagi dan didukung oleh semua pihak terkait, tutur Faridha.

Untuk diketahui, selain pada sektor alutsista, osu teknis dan operasional penggunaan B20 juga masih menghadapi tantangan di highland PT Freeport Indonesia, dan Mobile Power Plant (MPP) PT PLN (Persero). Dukungan pemerintah dalam implementasi B20 terkait isu operasional dan teknis, telah diakomodir melalui penerbitan pedoman umum penanganan dan penyimpanan bahan bakar biodiesel dan campuran biodiesel.
Pewarta :
Editor : PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024