KPK hibahkan aset rampasan korupsi senilai Rp11 miliar pada Pemda DIY

ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta senilai Rp11,1 miliar melalui mekanisme hibah, Kamis (16/10). Pengembalian hasil korupsi ini diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat di daerah. (Imam Prasetyo Nugroho/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)

COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.