Jogja (ANTARA Jogja) - Banyak kontrak di bank syariah masih belum sesuai dengan konsep falah yang mencerminkan prinsip keadilan, amanah, dan bebas dari riba, kata peneliti dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Danang Wahyu Muhammad.
"Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap draf kontrak yang ada dengan lebih mendasarkan pada prinsip keadilan, amanah, dan benar-benar bebas dari riba," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Saat memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul "Konsep Falah Dalam Pengaturan Prinsip Kehati-hatian dan Pembuatan Kontrak Pada Bank Syariah", ia mengatakan perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat.
"Hingga akhir 2011 tercatat ada 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah, dan 155 bank pembiayaan syariah di seluruh Indonesia," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Pengaturan bank syariah, kata dia, bukan hanya masalah namanya yang "syariah" tetapi pengaturan tentang modal dan sumber daya manusia terutama direksi harus mengacu pada unsur falah, yakni keadilan, amanah, dan bebas dari riba.
Ia mengatakan konsep falah tersebut ada karena adanya keyakinan bahwa hidup manusia tidak hanya berhenti di dunia saja tetapi juga ada kehidupan sesudah di dunia yakni akhirat.
"Oleh karena itu bank syariah tidak hanya untuk tujuan bisnis semata berupa keuntungan materiil, tetapi juga harus mengejar kebahagiaan di akhirat dengan konsep falah tersebut," kata Danang yang meraih gelar doktor dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
(B015)
"Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap draf kontrak yang ada dengan lebih mendasarkan pada prinsip keadilan, amanah, dan benar-benar bebas dari riba," katanya di Yogyakarta, Rabu.
Saat memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul "Konsep Falah Dalam Pengaturan Prinsip Kehati-hatian dan Pembuatan Kontrak Pada Bank Syariah", ia mengatakan perkembangan bank syariah di Indonesia cukup pesat.
"Hingga akhir 2011 tercatat ada 11 bank umum syariah, 24 unit usaha syariah, dan 155 bank pembiayaan syariah di seluruh Indonesia," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu.
Pengaturan bank syariah, kata dia, bukan hanya masalah namanya yang "syariah" tetapi pengaturan tentang modal dan sumber daya manusia terutama direksi harus mengacu pada unsur falah, yakni keadilan, amanah, dan bebas dari riba.
Ia mengatakan konsep falah tersebut ada karena adanya keyakinan bahwa hidup manusia tidak hanya berhenti di dunia saja tetapi juga ada kehidupan sesudah di dunia yakni akhirat.
"Oleh karena itu bank syariah tidak hanya untuk tujuan bisnis semata berupa keuntungan materiil, tetapi juga harus mengejar kebahagiaan di akhirat dengan konsep falah tersebut," kata Danang yang meraih gelar doktor dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
(B015)