Jogja (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan eksekusi lahan dan gedung bekas Bioskop Indra di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin.
Dalam eksekusi tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendirikan pagar dari seng, serta memasang papan pemberitahuan bernomor 593/4947 yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang berada di kawasan itu telah dimiliki Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).
Sebelum dilakukan eksekusi, sempat terjadi saling dorong serta adu mulut antara ahli waris bekas Bioskop Indra dengan petugas dari eksekutor, sehingga satu orang terluka.
Kuasa hukum ahli waris bekas Bioskop Indra, Taufiqurrahman mengatakan eksekusi ini menyalahi ketentuan hukum, karena dilakukan tanpa memberitahukan terlebih dahulu melalui surat eksekusi yang sah, kepada pihak tereksekusi.
"Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, atau proses negosiasi yang benar secara langsung, agar tidak terjadi kericuhan, yang akhirnya jatuh korban terluka," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan tidak hadirnya pihak Pemprov DIY dalam proses eksekusi tersebut. "Siapa yang punya agenda dan yang bertanggung jawab, seharusnya hadir dalam eksekusi ini," katanya.
Ia mengatakan pihak tereksekusi akan melaporkan tindakan penyegelan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena dinilai eksekusi itu mengandung unsur pelanggaran HAM.
"Kami akan melaporkan ke Komnas HAM, serta penegak hukum terkait lainnya. Kami tidak terima diperlakukan seperti ini," katanya.
Dalam proses eksekusi tersebut Polresta Yogyakarta juga turut mengawasi, dan menjaga jalannya eksekusi lahan yang berada di kawasan Jalan Malioboro itu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Mustaqim mengatakan kehadirannya dalam pelaksanaan eksekusi ini untuk memastikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Prinsipnya kami turut menjaga di sini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara pihak yang mempertahankan, dan pihak yang ingin mengambil alih," katanya.
Ia mengatakan kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya unsur perbuatan pidana akibat saling dorong yang menimbulkan korban terluka, menurut dia akan memproses apabila ada unsur terlapor. "Jadi, kami akan memproses kemungkinan itu apabila memang ada yang melapor kepada kami," katanya.
Ada rencana tanah sengketa seluas tujuh ribu meter persegi yang diklaim sebagai milik Pemprov DIY tersebut akan dijadikan lahan parkir pengunjung Malioboro.
Dalam proses pengosongan, Pemprov DIY telah memberikan tali asih kepada enam penghuninya sebesar Rp14 miliar, yang sumber dananya dari APBD Perubahan 2010, dan APBD Perubahan 2012.
Status lahan bekas Bisokop Indra itu, sudah dinyatakan PRK 5 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provini DIY.
(KR-LQH)
Dalam eksekusi tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendirikan pagar dari seng, serta memasang papan pemberitahuan bernomor 593/4947 yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang berada di kawasan itu telah dimiliki Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).
Sebelum dilakukan eksekusi, sempat terjadi saling dorong serta adu mulut antara ahli waris bekas Bioskop Indra dengan petugas dari eksekutor, sehingga satu orang terluka.
Kuasa hukum ahli waris bekas Bioskop Indra, Taufiqurrahman mengatakan eksekusi ini menyalahi ketentuan hukum, karena dilakukan tanpa memberitahukan terlebih dahulu melalui surat eksekusi yang sah, kepada pihak tereksekusi.
"Seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, atau proses negosiasi yang benar secara langsung, agar tidak terjadi kericuhan, yang akhirnya jatuh korban terluka," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan tidak hadirnya pihak Pemprov DIY dalam proses eksekusi tersebut. "Siapa yang punya agenda dan yang bertanggung jawab, seharusnya hadir dalam eksekusi ini," katanya.
Ia mengatakan pihak tereksekusi akan melaporkan tindakan penyegelan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), karena dinilai eksekusi itu mengandung unsur pelanggaran HAM.
"Kami akan melaporkan ke Komnas HAM, serta penegak hukum terkait lainnya. Kami tidak terima diperlakukan seperti ini," katanya.
Dalam proses eksekusi tersebut Polresta Yogyakarta juga turut mengawasi, dan menjaga jalannya eksekusi lahan yang berada di kawasan Jalan Malioboro itu.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Mustaqim mengatakan kehadirannya dalam pelaksanaan eksekusi ini untuk memastikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Prinsipnya kami turut menjaga di sini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara pihak yang mempertahankan, dan pihak yang ingin mengambil alih," katanya.
Ia mengatakan kepolisian tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya unsur perbuatan pidana akibat saling dorong yang menimbulkan korban terluka, menurut dia akan memproses apabila ada unsur terlapor. "Jadi, kami akan memproses kemungkinan itu apabila memang ada yang melapor kepada kami," katanya.
Ada rencana tanah sengketa seluas tujuh ribu meter persegi yang diklaim sebagai milik Pemprov DIY tersebut akan dijadikan lahan parkir pengunjung Malioboro.
Dalam proses pengosongan, Pemprov DIY telah memberikan tali asih kepada enam penghuninya sebesar Rp14 miliar, yang sumber dananya dari APBD Perubahan 2010, dan APBD Perubahan 2012.
Status lahan bekas Bisokop Indra itu, sudah dinyatakan PRK 5 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provini DIY.
(KR-LQH)