Jogja (Antara Jogja) - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia akan membahas implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Rapat Pengurus Pleno Pusat Ke-4 di Banda Aceh pada 10-12 Oktober 2013.

"Para pengurus Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) akan membahas peningkatan pengelolaan perguruan tinggi swasta di Indonesia menjelang diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2012," kata Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, mereka berasal dari berbagai wilayah se-Indonesia. Rapat itu merupakan salah satu wujud komitmen Aptisi dalam peningkatan pengelolaan perguruan tinggi swasta di Indonesia.

"Rapat itu penting karena mengacu UU Nomor 12 Tahun 2012, pada Agustus 2014 semua perguruan tinggi di Indonesia harus terakreditasi, baik program studi maupun institusinya. Jika tidak terakreditasi, ijazah yang dikeluarkan dinyatakan tidak sah," katanya.

Selain itu, iklim persaingan yang semakin tinggi, yang tidak hanya melibatkan perguruan tinggi lokal, tetapi juga perguruan tinggi asing, merupakan suatu keniscayaan bagi institusi pendidikan untuk meningkatkan kualitasnya.

"Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 3.000 perguruan tinggi swasta di Indonesia, Aptisi juga mempunyai komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi bangsa," katanya.

Ia mengatakan, sistem penjaminan mutu juga mendapat perhatian dalam rapat tersebut, mengingat perguruan tinggi memikul tanggung jawab untuk dapat menjamin kualitas pelayanan pendidikannya kepada masyarakat.

"Aptisi berharap rapat itu akan memberikan kontribusi dalam peningkatan manajemen pengelolaan perguruan tinggi swasta yang mandiri dan maju untuk tercapainya `good university governance`," katanya.

Menurut dia, ada beberapa pejabat negara yang turut diundang dalam rapat bertema "Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta Setelah Diberlakukan UU Nomor 12 Tahun 2012".

"Pejabat negara itu antara lain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Abubakar, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan," katanya.

Ia mengatakan, untuk dapat maju dan berkembang mengikuti negara-negara maju, Indonesia harus memberikan perhatian serius bagi pengembangan dan pengelolaan bidang pendidikan tinggi. Namun, sampai saat ini kondisi pendidikan tinggi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terkelola dengan baik.

Dalam hal akreditasi misalnya, dari jumlah perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang mencapai 3.200 institusi, hanya sekitar 70 institusi yang telah mengantongi akreditasi dari pemerintah. Dari jumlah itu sebagian besar hanya mampu memperoleh akreditasi C.

Menurut dia, perguruan tinggi yang telah memperoleh akreditasi institusi sangat baik (A) berjumlah sembilan institusi, yang artinya hanya sekitar 0,28 persen dari keseluruhan institusi penyedia pendidikan tinggi di Indonesia.

"Hal itu mengindikasikan perlu upaya yang serius dalam menggenjot peningkatan kualitas pendidikan tinggi nasional secara merata," kata Edy yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

(B015)

Pewarta : Oleh Bambang Sutopo Hadi
Editor : Masduki Attamami
Copyright © ANTARA 2025